News Banggae — Setelah menjalani pemeriksaan intensif, enam tersangka kasus pencurian beras seberat 1,3 ton di Kabupaten Banggai akhirnya diserahkan pihak kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Banggai. Penyerahan tahap II ini dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Banggai pada Kamis (7/11/2025).

Kasus yang sempat menyita perhatian publik ini melibatkan sindikat pelaku pencurian beras dari gudang milik salah satu distributor di Kecamatan Luwuk Selatan. Aksi mereka diketahui setelah pihak perusahaan melaporkan kehilangan stok beras dalam jumlah besar pada awal Oktober lalu.
Baca Juga : Longboat Mati Mesin di Perairan Lipu Lalongo Banggai, 10 Penumpang Berhasil Dievakuasi Selamat
Penyerahan Tahap II ke Kejaksaan
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Syahrul Daeng Mangka, mengatakan keenam tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejari Banggai setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
“Hari ini kami serahkan enam tersangka beserta barang bukti berupa karung beras dan kendaraan angkut yang digunakan saat kejadian,” ujarnya kepada wartawan.
Adapun keenam tersangka masing-masing berinisial AR (35), ML (29), HT (41), YD (30), RN (33), dan TM (27). Mereka diduga berperan berbeda mulai dari pengambil, pengangkut, hingga penadah hasil curian.
Modus Terungkap dari CCTV
Menurut hasil penyelidikan, para pelaku beraksi pada malam hari dengan memanfaatkan kelengahan penjaga gudang. Mereka menggunakan mobil pickup untuk mengangkut beras yang dikemas dalam karung 25 kilogram. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp25 juta.
“Aksi mereka terungkap setelah kami memeriksa rekaman CCTV dan menemukan jejak kendaraan yang digunakan. Dari situ satu per satu pelaku berhasil kami tangkap,” ungkap AKP Syahrul.
Barang bukti yang disita meliputi 52 karung beras, satu unit mobil pickup, dan beberapa alat bantu bongkar muat.
Ancaman Hukuman Berat
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banggai, M. Fadli, SH, membenarkan pihaknya telah menerima tahap II dari penyidik Polres.
“Berkas dan tersangka sudah lengkap. Selanjutnya kami akan segera menyiapkan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Luwuk untuk proses persidangan,” kata Fadli.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi Imbau Distributor Perketat Pengamanan
Polres Banggai mengimbau para pemilik gudang dan distributor untuk memperketat sistem keamanan dengan menambah kamera pengawas dan petugas jaga malam.
“Kasus ini jadi pelajaran agar pengawasan logistik lebih ditingkatkan,” tutup Kasat Reskrim.









