News Banggae – Fenomena wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menjadi sorotan publik. Isu ini mencuat setelah sejumlah nama wamen tercatat duduk di kursi komisaris di berbagai perusahaan pelat merah.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menegaskan bahwa rangkap jabatan tersebut bukanlah pelanggaran, melainkan bagian dari penugasan resmi pemerintah.
Baca Juga : Resmi Dilantik Jadi Menpora, Erick Thohir: Saya Tegak Lurus!
Penjelasan Mensesneg
Menurut Mensesneg, penempatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN dilakukan dengan pertimbangan khusus. Selain untuk memperkuat koordinasi antar-lembaga, langkah ini juga dimaksudkan agar kebijakan strategis pemerintah dapat langsung terintegrasi dengan manajemen BUMN.
“Rangkap jabatan itu bukan semata-mata soal kedudukan ganda, melainkan bentuk penugasan negara. Pemerintah menilai perlu adanya keterwakilan pejabat kementerian di jajaran komisaris BUMN agar kebijakan berjalan seiring,” ujar Mensesneg dalam konferensi pers di Jakarta, September 2025.
Respons Publik dan Kritik
Meski demikian, kebijakan ini menuai kritik dari sejumlah kalangan. Pengamat kebijakan publik menilai rangkap jabatan berpotensi mengurangi fokus wamen dalam menjalankan tugas utama di kementerian. Selain itu, publik juga mempertanyakan potensi konflik kepentingan, terutama dalam hal pengawasan dan pengambilan keputusan.
Sejumlah lembaga antikorupsi pun menyoroti transparansi penghasilan ganda yang diterima pejabat negara. Menurut mereka, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesan adanya penyalahgunaan kewenangan.
Alasan Pemerintah Pertahankan Kebijakan
Mensesneg menegaskan bahwa rangkap jabatan tetap dalam koridor hukum yang berlaku. Ia menambahkan, setiap penugasan telah melalui kajian dari sisi legalitas dan kebutuhan strategis.
“Semua penugasan ini dilakukan dengan persetujuan Presiden. Tidak ada pelanggaran aturan. Justru kami ingin memastikan BUMN lebih adaptif terhadap kebijakan pemerintah,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga menilai keberadaan wamen di kursi komisaris dapat mempercepat pengambilan keputusan, terutama untuk proyek-proyek strategis nasional yang melibatkan BUMN.
Transparansi Jadi Kunci
Untuk meredam polemik, pemerintah berkomitmen meningkatkan transparansi mengenai penugasan rangkap jabatan ini. Laporan kinerja wamen sekaligus perannya di BUMN akan disampaikan secara berkala kepada Presiden dan publik.
Mensesneg menegaskan bahwa yang terpenting adalah akuntabilitas, bukan sekadar status rangkap jabatan. “Selama kinerja kementerian tetap optimal dan BUMN mampu memberikan kontribusi positif, maka rangkap jabatan ini sah-sah saja,” pungkasnya.
Harapan ke Depan
Pemerintah berharap publik dapat menilai kebijakan ini secara objektif. Meski menimbulkan pro dan kontra, kehadiran wakil menteri di BUMN diharapkan bisa memperkuat sinergi antara dunia usaha milik negara dengan kebijakan pemerintah.
Dengan demikian, BUMN diharapkan semakin tangguh menghadapi tantangan global sekaligus tetap memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.










